Kronologi Oknum Polisi Dari Polda Jatim yang Ditangkap Bawa 7 Kg Sabu-sabu Dari Malaysia
Polda Jambi menangkap enam tersangka pembawa sabu seberat 7 kg asal Malaysia.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Jambi menangkap enam tersangka pembawa sabu seberat 7 kg asal Malaysia.
Satu diantara tersangka yang ditangkap ternyata seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Timur.
Enam tersangka tersebut berhasil diamankan saat hendak menyelundupkan barang haram tersebut dari Malaysia.
Keenam tersangka saat ini masih di sel Mapolres Tanjab Barat. Mereka diamankan, Sabtu (14/7) lalu.
Dari keenamnya, satu diantara tersangka adalah oknum anggota polisi dari golongan Bintara. Dia berinisial MA, berdinas di jajaran Polda Jawa Timur.
Baca: Tertangkap di Jambi, Oknum Polisi Dari Jawa Timur Pembawa Sabu 7 Kg Akan Diproses
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, oknum itu akan diproses lebih lanjut sesuai perbuatannya.
"Kita akan koordinasi dengan Polda Jatim untuk prosesnya seperti apa," ujar Kapolda kepada wartawan, Selasa (17/7).
Diketahui, keenam tersangka berinisial IW, SA dan AB warga Riau. Lalu AH warga Batam, MA dan AMJ warga Jawa Timur.
Penangkapannya dilakukan ditempat terpisah.
Baca: Sidang Azhar Ketua SPI, Penasehat Hukum: Tak Ada Saksi yang Lihat Azhari Merambah
Pertama tim gabungan dari Polda Jambi dan Mabes Polri mengamankan IW SA dan AB di Jalan Asia.
Lalu dikembangkan lagi dan berhasil diamankan AH, MA dan AMJ di sebuah hotel dan wisma di kawasan Kuala Tungkal.
"Sabu ini dari Malaysia dioper ke Batam. Masuk melalui Tungkal via jalur laut dan akan diedarkan ke wilayah Jatim melalui jalur darat," jelas Kapolda. (*)
