Ada yang Nunggak 7 Tahun, Program Pemutihan Pajak di Muarojambi, Sumbang RP 3,76 M
Rentang Januari-Juli 2018, pendapatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor selama masa pemutihan mencapai Rp 3,76 miliar.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Rentang Januari-Juli 2018, pendapatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor selama masa pemutihan mencapai Rp 3,76 miliar.
Data dari Samsat Kabupaten Muarojambi menunjukkan penerimaan PKB yang paling banyak, didapatkan dari kendaraan roda dua.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat, Muarojambi, M Zuchri mengatakan, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seluruhnya sebesar Rp 10,55 miliar.
"Antusias masyarakat cukup tinggi. Realisasi penerimaan kita 63,11 persen dari target kita dalam setahun yaitu Rp 17,11 miliar," jelasnya
Ia menjelaskan bahwa total wajib pajak kendaraan untuk roda dua sebanyak 6.171 kendaraan, sedangkan roda empat 1.161 kendaraan. Ia berharap agar target penerimaan PKB tahun ini bisa tercapai.
Sebab, Ia mengatakan bahwa berdasarkan pada pembayaran wajib pajak saat pemutihan PKB, ada wajib pajak yang sudah menunggak tujuh tahun dan baru membayar. Untuk Itu Ia berharap agar masyarakat Kab. Muarojambi khususnya untuk membayar pajak.
"Ya kita menghimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera membayar pajak. Karena pajak yang didapat juga nantinya untuk pembangunan ke masyarakat. Artinya uang yang diberi masyarakat untuk masyarakat," ucapnya.