Ada yang Nunggak 7 Tahun, Program Pemutihan Pajak di Muarojambi, Sumbang RP 3,76 M

Rentang Januari-Juli 2018, pendapatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor selama masa pemutihan mencapai Rp 3,76 miliar.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/abdullah usman
UPTD Samsat Batanghari 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Rentang Januari-Juli 2018, pendapatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor selama masa pemutihan mencapai Rp 3,76 miliar.

Data dari Samsat Kabupaten Muarojambi menunjukkan penerimaan PKB yang paling banyak, didapatkan dari kendaraan roda dua.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat, Muarojambi, M Zuchri mengatakan, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seluruhnya sebesar Rp 10,55 miliar.

"Antusias masyarakat cukup tinggi. Realisasi penerimaan kita 63,11 persen dari target kita dalam setahun yaitu Rp 17,11 miliar," jelasnya

Ia menjelaskan bahwa total wajib pajak kendaraan untuk roda dua sebanyak 6.171 kendaraan, sedangkan roda empat 1.161 kendaraan. Ia berharap agar target penerimaan PKB tahun ini bisa tercapai.

Sebab, Ia mengatakan bahwa berdasarkan pada pembayaran wajib pajak saat pemutihan PKB, ada wajib pajak yang sudah menunggak tujuh tahun dan baru membayar. Untuk Itu Ia berharap agar masyarakat Kab. Muarojambi khususnya untuk membayar pajak.

"Ya kita menghimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera membayar pajak. Karena pajak yang didapat juga nantinya untuk pembangunan ke masyarakat. Artinya uang yang diberi masyarakat untuk masyarakat," ucapnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved