Ingatkan Para Polisi, Kapolri: Jangan Sok-sok Petugas Lalu Sewenang-wenang!

Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan polisi terhadap terduga

Editor: rida
Indrianto Eko Suwarso
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) memberi keterangan pada wartawan usai meninjau rutan cabang Salemba Mako Brimob Kelapa Dua pasca kerusuhan di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5). Kapolri meninjau Mako Brimob pasca insiden antara narapidana teroris dengan petugas yang mengakibatkan lima anggota Polri dan seroang teroris meninggal dunia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/18. 

TRIBUNJAMBI.COM- Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta agar peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan polisi terhadap terduga pencuri di sebuah minimarket di Bangka Belitung, tidak terulang.

Tito mengingatkan, agar polisi tidak bersikap kasar dan sewenang-wenang dalam menghadapi pelaku tindak pidana.

"Promoter (profesional, modern dan terpercaya) itu juga terkait budaya arogansi. Jangan sok-sok petugas lalu sewenang-wenang. Budaya kekerasan secara eksesif juga harus ditekan," ujar Tito di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).

Baca: Alhamdulillah Mulai Tahun Ini, Ahli Waris Bisa Gantikan Kursi CJH yang Wafat Sebelum Berangkat

Baca: Geger! Dicari Hingga Tengah Malam, Pria Ini Malah Ditemukan Tewas Memeluk Pohon Sukun

Baca: Terbukti Rekayasa Kasus Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun

Menurut Tito, dalam kejadian di Bangka Belitung, AKBP M Yusuf yang bertugas di Pam Obvit Polda Bangka Belitung adalah pemilik minimarket.

Yusuf terpancing emosi karena perempuan yang diduga mengutil di dalam minimarket dianggap berbohong dan tidak mau mengakui perbuatan.

Meski demikian, Tito memastikan, tindakan Yusuf yang melakukan kekerasan secara fisik terhadap terduga pelaku tidak dapat dibenarkan.

Tito kemudian mengambil tindakan tegas dengan mencopot Yusuf dari tugas-tugas dan jabatannya.

Hal itu berlaku hingga pemeriksaan oleh Propam Polri selesai.

Menurut Tito, tindakan represif dengan kekerasan baru bisa dilakukan, jika terduga pelaku melakukan perlawanan.

Apalagi yang mengancam keselamatan jiwa petugas dan masyarakat umum seperti dalam kasus terorisme.

"Bagaimanapun juga, orang yang sudah menyerah, tidak mengancam keselamatan petugas dan orang lain, itu tidak boleh dilakukan dengan kekerasan. Itu prinsipnya," kata Tito.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved