Sampaikan Pledoi atas M Jamaah, Penasihat Hukum: Terdakwa Tidak Mengetahui Prosedur
Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Muaro Jambi, M Jamaah
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Muaro Jambi, M Jamaah menyampaikan pembelaan, Senin (9/7/18).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi itu, PH menyatakan menolak dakwaan primer dan subsider terhadap klien mereka.
Suratno, satu di antara PH, ketika diwawancarai mengatakan, apa yang dilakukan M Jamaah sudah sesuai tugasnya.
"Apa yang dilakukan terdakwa itu memang sudah tugasnya sebagai bendaharawan, termasuk pemegang pembukuan terhadap rekening koperasi Multi Usaha Mandiri ke rekening pengadaan barang, PT Chainkom," katanya.
Dia menyampaikan, ada kesalahan yang didakwakan oleh jaksa. Sebab, kata dia apa yang dilakukan terdakwa, memang tidak ada petunjuk teknisnya.
"Apa yang dilakukan terdakwa, memang tidak ada petunjuk teknisnya. Tidak pernah diajari, bagaimana cara pengelolaan uang bantuan tersebut," terangnya.
Dia juga menolak tuntutan jaksa atas ganti rugi uang negara sebesar Rp 487,5 juta. Hal itu dikarenakan, terdakwa tidak menikmati uang tersebut.
"Apakah itu adil? Mereka tidak terima, tapi hartanya harus dilelang, disita semuanya, untuk membayar kerugian negara. Di situlah letaknya. Bagaimana cara mendapat keadilannya?" keluhnya.
Dia berharap agar hakim dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya. Lebih lanjut, dia berharap agar terdakwa dibebaskan.
"Sebagaimana pledoi kita, minta dibebaskan. Karena dia tidak menikmati hasil perbuatan. Itu (tindakan) karena dia tidak tahu prosedurnya. Dia mengelola dana bantuan itu sendiri," katanya.
Dia pun menyampaikan, seharusnya ada pihak lain yang terseret kasus ini. Alasannya, jika kasus ini dianggap sebagai kerugian negara, maka semua orang yang menikmatinya harus terjerat
"Mestinya kalau penyidik, jaksa, dan polisi bijak, ada. Termasuk penikmat, penerima dana bantuan masuk semua. Karena kalau itu dianggap sebagai kerugian negara, maka semua orang yang menikmati kerugian negara harus masuk. Itu baru adil namanya," tutupnya.
(cre)