Ayah 61 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Ini Fakta-faktanya 'Satu Bulan Lagi Melahirkan'

Bagaimana tidak, pelaku berinisial AG tega menyetubuhi putrinya sendiri. Bahkan kini anaknya hamil delapan bulan.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, PANGKALAN KURAS - BEJAT. Mungkin itulah kata yang pantas diberikan kepada pria di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Bagaimana tidak, pelaku berinisial AG tega menyetubuhi putrinya sendiri.

Bahkan kini anaknya hamil delapan bulan.

Baca: Sopir Taksi Online Kejang-kejang, Penumpang Wanita Ini Panik, Ada Notes Jelaskan Segalanya

Berikut fakta-fakta pria yang hamili anaknya yang sudah Tribunjambi.com rangkum:

1. Disetubuhi berkali-kali

Pelaku ditangkap atas laporan dari keluarga korban dan tersangka ke Polsek Pangkalan Kuras pada Senin (2/7/2018) lalu.

Setelah kelakuan tak patut dicontoh itu tak bisa lagi ditutup-tutupi oleh korban maupun pelaku.

Korban berinisial SI yang saat ini masih berusia 16 tahun.

"Persetubuhannya terjadi dalam rentang Bulan Februari 2017 sampai Bulan Juni 2018.

Artinya sudah lebih dari satu kali," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (3/7/2018).

Baca: 40 Tahun Nabung untuk ke Tanah Suci, Impian Tukang Servis Jam Kandas Karena Agen Travel Nakal

2. Dapat informasi dari warga

Kelakuan pelaku terungkap ketika pelapor mendapat telepon dari seorang warga yang memberitahu bahwa korban dihamili oleh ayah kandungnya.

Mendapat kabar itu, pelapor mengkonfirmasi kebenarannya ke perangkat setempat yakni ketua RT dan RW di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Atas pengakuan pelaku, warga menyerahkannya ke Mapolsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum.

Kini ia mendekam di balik jeruji besi tanpa sempat melihat kelahiran anak hasil hubungan gelapnya dengan putri kandungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved