Ada yang Ubah Data Identitas Saat Legalisir di Disdukcapil
Ubah mengubah data diri baik angka, huruf atau pun foto pada saat legalisir persyaratan administrasi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
Tribun Jambi/Samsul Bahri
Ilustrasi. Proses rekam data e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Muarojambi.
Laporan wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Ubah mengubah data diri baik angka, huruf atau pun foto pada saat legalisir persyaratan administrasi di dinas kependudukan terjadi. Hal ini dibenarkan oleh Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dia menyebutkan administrasi mulai dari kartu kekuarga, akta kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP).
"Jadi tigo ini dilegalisir dan mereka harus menunjukkan aslinya karena seperti tadi kita temui salah satu calon ada akte yang diubah nama atau hurufnya," katanya.
Tak hanya di akte, tapi juga ada foto berbeda yang ditempel di ktp yang dilegalisir. "Jadi ado fotonyo mungkin kurang pas, ganti mode dia gunting dan ditempel lagi dan ketahuan," katanya. (*)