Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ketua DPR Nilai Hal Itu Berlebihan dan Pencitraan
Ketua DPR Bambang Soesatyo menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlebihan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU)
TRIBUNJAMBI.COM- Ketua DPR Bambang Soesatyo menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlebihan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif.
Menurut dia, Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang semestinya menjadi dasar penyusunan PKPU justru membolehkan mantan koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
"Jadi sebenernya menurut saya terlalu berlebihan kalau KPU mengambil keputusan itu. Enggak perlu lagi lah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan dan serahkan kepada partai dan masyarakat," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Baca: Mulai 1 Agustus BI Bebaskan Bank Tentukan Uang Muka Kredit Properti
Baca: 10 Besar Daftar Kontraktor Dunia, Peringkat Satu Hingga Lima Diborong Perusahaan Asal China
Ia menilai, saat ini pemilih sudah cerdas sehingga tak perlu lagi dibuat larangan semacam itu.
Menurut dia, KPU seolah menilai pemilih belum cerdas sehingga diperlukan larangan tersebut.
Bamsoet meyakini pemilih mampu memilih caleg yang berkualitas sehingga larangan semacam itu tak diperlukan.
"Biarlah soal mantan napi ini dipilih lagi atau tidak ini biarkan masyarakat yang memilih. Kan masyarakat kita udah cerdas. Itu artinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas," kata dia.
Ia meyakini partai akan mendahulukan kader terbaik yang bersih dari catatan kasus korupsi untuk dicalonkan.
"Partai tentu punya strategi dan pertimbangan sendiri, tanpa aturan itu pun pertimbangan partai adalah bahwa pasti mendahulukan kader-kader yang baik," tuturnya.
"Namun tidak menutup kemungkinan justru di daerah itu yang mantan napi justru memperoleh atau menjadi tokoh masyarakat. Nah, soal aturan kan yang bersangkutan sudah menebus kesalahannya dengan menjalankan hukuman yang ada," lanjut politisi Golkar itu.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.
Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.