Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Betara, 51 Pasangan Datang Satu Jam Lebih Awal
Tim Pelayanan Terpadu Pemkab Tanjab mengadakan Rapat sidang itsbat nikah, penerbitan buku nikah, akta kelahiran dan kartu keluarga.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Tim Pelayanan Terpadu Pemkab Tanjab mengadakan Rapat sidang itsbat nikah, penerbitan buku nikah, akta kelahiran dan kartu keluarga.
Untuk keempat kalinya, tim yang terdiri dari Bagian Kesra dan Keagamaan Setda, Disdukcapil, Pengadilan Agama serta Kemenag dilakukan di Aula Kantor Camat Betara, Senin (2/7).
Sidang itsbat nikah dijadwalkan sekitar jam 09.00 WIB.
Baca: Tiga Nama Calon Sekda Sudah Keluar, Ini Namanya
Namun sejak jam 08.00 WIB puluhan pasangan suami istri sudah memadati halaman kantor Camat Betara.
Mereka yang datang tersebut belum memiliki buku nikah beserta saksi untuk mendaftar ulang dan verifikasi data.
Kabag Kesra dan Keagaamaan Setda Tanjab Barat yang diwakili Kasubbag Kesra Rendra, SH mengatakan untuk Kecamatan Betara total pasutri yang didata berjumlah 283 pasang dan dibagi dalam beberapa tahap.
"Ini untuk keempat kalinya kita adakan di kecamatan Betara, untuk hari ini yang sudah terdaftar dan melakukan verifikasi 51 pasangan suami istri," paparnya.
Menurutnya, program disambut baik masyarakat karena memudahkan mereka untuk memperoleh dokumen kependudukan.
"Program ini sangat membantu dan memudahkan masyarakat. Dengan memiliki buku nikah masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan lainnya untuk keluarganya mulai akta kelahiran, kartu keluarga, pendaftaran umroh dan naik haji dan sebagainya," terangnya.
Baca: VIDEO: Puluhan Wali Murid Ramai-ramai ke Kantor Dukcapil Batanghari
Baca: Belum Ada Pengganti Bohok, Saat ini Demokrat Fokus Pencalegan
Sementara Camat Betara melalui Sekretaris Kecamatan Nasrun, SE menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Tanjab atas kegiatan tersebut.
Menurutnya, karena dengan adanya Tim Terpadu ini masyarakat yang sebelumnya belum memiliki buku nikah kini bisa memiliki buku nikah dan tercatat di kementerian agama.
"Berkat program ini dan kerjasama yang baik dengan Kepala desa ratusan pasang suami istri yang telah menikah secara sah menurut agama bisa memiliki buku nikah," ujarnya.