M Jamaah Dapat Tuntutan Penjara 2 Tahun, Jaksa Sebut Kerugian Negara Rp 975 Juta
Untuk diketahui, M Jamaah terjerat kasus dalam pengadaan bibit karet di Sungai Gelam, Muarojambi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Jamaah, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (2/7/18).
Sidang pembacaan tuntutan yang sempat ditunda selama satu minggu, digelar.
"Perbuatan terdakwa tidak terbukti secara primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Untuk itu, kami membebaskan terdakwa dari tuntutan secara primer," ujar Susilo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muarojambi.
JPU menyampaikan Jamaah mengatakan MJamaah terbukti bersalah dakwaan subsidair. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
JPU mengajukan tuntutan penjara selama 2 tahun dan dan denda dengan subsider 2 bulan. JPU menuntut M Jamaah membayar uang ganti rugi Rp 480,5 juta subsider penjara 1 tahun.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, akan dilakukan penyitaan. Jika tidak memenuhi, maka akan diganti kurungan penjara selama 1 tahun," sebut jaksa.
Untuk diketahui, M Jamaah terjerat kasus dalam pengadaan bibit karet di Sungai Gelam, Muarojambi.
Kasus bermula pada 2007, saat Koperasi Multi Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mengajukan diri sebagai calon peserta program bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada Kementerian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia pada 2007.
Namun, data dan dokumen proposal pengajuan yang diusulkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Saat itu, Muhammad Jamaah menjabat sebagai Bendahara Koperasi Multi Usaha Mandiri.
Dengan data fiktif tersebut, Koperasi Multi Usaha Mandiri lolos seleksi verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta program serta menerima bantuan dana sebesar Rp 975 juta. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, ada indikasi kerugian negara Rp 975 juta.
Baca: Nomor Akta Kelahiran Anak Kedaluwarsa, Ternyata Itu Jadi Kesulitan di PPDB 2018, Cek Milik Anda