Bacakan Pledoi, Fachri Albar Minta 6 Bulan Rehabilitasi, Jaksa Langsung Tolak
Aktor Fachri Albar kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan
TRIBUNJAMBI.COM - Aktor Fachri Albar kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi ini, pihak kuasa hukum Fachri Albar secara bergantian membacakan nota pembelaannya itu.
Baca: Terjebak Dalam Gua Abanda, Buaya Orange Ini Jadi Penemuan Paling Spektakuler di Afrika
Fachri menyerahkan semuanya untuk dibacakan oleh kuasa hukumnya, berbeda dengan Tio Pakusadewo yang sebelumnya juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam pembacaan pledoi, kuasa hukum Fachri Albar mengungkapkan permintaan maaf dari pihaknya, serta mengatakan bahwa kliennya itu akan bertaubat dan tak menyetuh barang haram kembali.
Sehingga kuasa hukumnya meminta keringanan, agar Fachri Albar diberikan hukuman berupa rehabilitasi.
"Akhir kata dalam pembelaan ini kami menyadari bahwa perbuatannya benar-benar keliru dan kami memohon maaf atas kekhilafan yang selama ini dilakukan.”
“Karenanya ke depannya klien kami akan bekerja bersungguh-sungguh menghidupi anak dan istrinya dengan normal dan terbebas dari narkoba."
"Untuk itu, kami memohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk memberi keringanan dan kesempatan untuk diberikannya rehabilitasi," tutur Sandy Arifin selaku kuasa hukum di muka persidangan.
Tak hanya itu, ada tiga poin yang diminta oleh tim kuasa hukum Fachri Albar dalam nota pembelaan yang dibacakan malam kemarin.
Baca: Kapal Tenggelam di Danau Toba Ditemukan, Ini 6 Fakta Terkini Penemuan Jasad dan Bangkai Kapal
"Permohonan berdasarkan alasan-alasan di atas maka kiranya bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut.
Satu, menyatakan bahwa terdakwa Fachri Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan FA hanya menerima psikotropika selaku pengguna, Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 60 ayat 5 Undang Undang RI nomor 5 tentang psikotropika.
Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa Fachri Albar selama 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan. Tapi terdakwa menjalani rehab di RSKO Cibubur.
Ketiga, menetapkan biaya menurut hukum," sambung Sandy Arifin membacakan nota pembelaan untuk kliennya itu.
Setelah tim kuasa hukumnya selesai membacakan pledoi, Hakim Ketua langsung meminta tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak tunggu waktu lama, JPU langsung memutuskan untuk menolak pledoi dari pihak Fachri Albar secara lisan.
Jaksa tetap kukuh pada tuntutannya.
"Kami menanggapi pledoi secara lisan dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya," tegas JPU Nasrudin sekaligus menutup persidangan.
Lebih lanjut, nantinya sidang Fachri Albar akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/7/2018) mendatang. (Grid.Id)