Alamak, Terungkap dan Mengejutkan Nama yang Digunakan Roro Fitria Buat Pesan Sabu

Kasus artis peran ROro Fitria yang terjerat kasus narkotika sempat menghebohkan publik Indonesia.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Grid.Id)
Fakta Diungkap Jaksa saat Pembacaan Dakwaan Sidang Kasus Roro Fitria, Pesan Sabu Atas Nama Ibu TRIBUNJAMBI.COM - Artis Roro Fitria telah menjalani sidang perdananya, Kamis (28/6/2018) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarwoto. JPU mendakwa Roro dengan 3 pasal berlapis hingga terancam kurungan maksimal 20 tahun. Sidang diawali dengan penuturan dari Sarwoto terkait penangkapan Roro. Dikatakannya bahwa pada 13 Februari 2018 tepat pukul 23.00 WIB, Roro memesan sabu kepada pria berinisial WH. "Terdakwa menghubungi WH untuk meminta mencarikan sabu, kemudian saksi akan berusaha mencarikan sabu," ungkap Sarwoto dimuka persidangan. "Selanjutnya terdakwa melakukan transfer sebesar 5 juta dari rekening BCA a.n roro Fitria ke WH di BCA masing-masing Rp1 juta untuk pembayaran jasa WH," sambungnya. Setelahnya WH menginformasikan kepada terdakwa bahwa ia hanya mendapatkan sabu seberat 2 gram saja, padahal Roro menginginkan sabu sebanyak 3 gram. Ada fakta menarik dalam pemesanan sabu Roro Fitria, ternyata dia memesan dengan menggunakan nama sang ibu. "Selanjutnya (pada 14 Februari 2018) terdakwa meminta agar sabu tersebut dikirim melalui ojek online yang alamatnya Jl. Durian Raya, nomor 23, di Ragunan, Jakarta Selatan," "Di mana menggunakan nama ibu terdakwa," tutur Sarwoto. Tepat pukul 12.30 WIB, Roro keluar rumah untuk menanti ojek online yang dimaksudkan untuk mengambil pesanannya itu. "Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan pihak kepolisian. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan mengeledah rumah orangtua Roro," katanya. Setelahnya Roro Fitria langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan setelah terbukti bersalah ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus artis peran ROro Fitria yang terjerat kasus narkotika sempat menghebohkan publik Indonesia.

Terang saja, artis yang kerap dekat dengan kemewahan tersebut, terbongkar semua rahasianya saat menjalani proses hukum.

Terbaru, nama ibunya dibawa dalam kasus yang ia hadapi saat ini.

Baca: Bawa Motor Curian Untuk Jambret Ibu-ibu di Lorong Siswa Jelutung, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa

Roro Fitria (28) ternyata memilih memakai nama ibunya untuk memesan sabu.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana Roro Fitria atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, yang menjeratnya pada 14 Februari 2018 lalu.

Roro menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bernama Sarwoto.

Baca: Mengenal Pangeran Wiro Kusumo, Pengusaha Ulung Penyebar Islam di Jambi

Didalam ruang sidang, Sarwoto pun menjelaskan mengenai kronologi dari Roro membeli sabu-sabu dari pria berinisial WH, sampai dengan dirinya ditangkap.

"Pada Selasa (13/2/2018), terdakwa Roro Fitria memesan sabu-sabu seberat 3 gram dengan harga Rp. 5 juta kepada terdakwa Wawan Hermanto (WH). Pembelian sabu sebesar Rp. 4 juta dan ongkos WH sebesar Rp. 1 juta. Lalu, WH mengatakan kepda terdakwa akan mencarikan barang tersebut," kata Sarwoto.

Baca: Kelemahan Setiap Zodiak dalam Pekerjaannya, Apa Kata Zodiakmu?

"Kemudian, esok harinya WH mengabarkan kepada Roro bahwa sabu-sabu hanya ada seberat 2 gram. Kemudian, Roro pun meminta kepada WH untuk sabu tersebut dikirimkan dengan ojek online," tambahnya.

Sarwoto menambahkan, kemudian uang pembelian di transfer ke rekening WH, setelah permintaan sabu-sabu dikirim kerumahnya Roro.

"Kepada WH, Roro meminta agar ojek online mengirim barang ke tempat dimana ia tinggal di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Roro menggunakan nama ibunya, yakni Hj Retno untuk melakukan pengiriman sabu-sabu ke kediamannya. Dengan dalih agar ojek online tidak tahu barang bukti atau sabu-sabu dikirimkan kepadanya," ucapnya.

Roro Fitria (28) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018).
Roro Fitria (28) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Kamis (28/6/2018). (Warta Kota)

Kemudian, lanjut. Sarwoto, Roro kaget ketika ojek online tiba dikediamannya. Hal itu dikarenakan ojek online tersebut tidak datang sendirian, melaikan dengan WH dan pihak kepolisian.

"Roro pun kaget ternyata ojek online datang bersama WH dan pihak kepolisian. Kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan Roro dan melakukan penggeledahan," jelasnya.

Baca: Kisah Romantis Bintang Piala Dunia - Menikahi Teman Masa Kecil Hingga Penyapu Jalanan Jatuh Cinta

Selain itu, Roro pun dimintai keterangan seputar sabu-sabu seberat 2 gram dan bukti percakapannya dengan WH.

"Saat ditanyakan langsung ketika diamankan, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanannya dan kepemilikan dirinya dengan WH. Kemudian bukti pengiriman kepada rekening WH juga diakuinya," ujar Sarwoto.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved