Kasus Pembunuhan Dona Sitorus, Wirani Cs Divonis Seumur Hidup
Wirani Laila Cs divonis hukuman seumur hidup dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tebo, Selasa (26/6).
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Wirani Laila Cs divonis hukuman seumur hidup dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tebo, Selasa (26/6).
Wirani Laila, Fandy, dan Arman tampak tertunduk dengan pembacaan vonis yang dipimpin hakim ketua Ricky Fardinan.
Setelah mendengar pembelaan secara tertulis dari terdakwa dan sejumlah pertimbangan diputuskan ketiganya divonis hukuman seumur hidup.
Baca: Jelang Pembacaan Vonis, Borgol Arman Macet Belasan Menit
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi yang memperkuat dakwaan.
Ricky Fardinan menjelaskan jika ketiganya terbukti bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer.
Baca: Divonis Seumur Hidup, Penasehat Wirani Cs: Kami Masih Pikir-pikir
Ketiga terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir dan mengajukan pembelaan.
"Terhadap putusan tersebut saudara memiliki hak menerima putusan jika sependapat dan jika tidak, dapat mengajukan upaya hukum namun putusannya bisa di atas putusan atau di bawah putusan majelis hukum," kata Ricky Fardinan.