Dituntut Jaksa 8 Bulan, Jennifer Dunn Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Ini Reaksinya

Sempat senang hanya dituntut delapan bulan penjara, begini raut wajah Jennifer Dunn saat mengetahui

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Jennifer Dunn jalani sidang lanjutan 

TRIBUNJAMBI.COM - Sempat senang hanya dituntut delapan bulan penjara, begini raut wajah Jennifer Dunn saat mengetahui hasil sebenarnya.

Kasus Jennifer Dunn atas penyalahgunaan narkoba terus bergulir hingga hari ini, Senin (25/6/2018).

Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya, Jennifer sempat dituntut delapan bulan penjara atas kasusnya tersebut.

Baca: Ingat Kasus Pedofil Loli Candys? Polisi Temukan 40 Grup Pornografi Anak di WhatsApp dan Telegram

Bahkan Jennifer sempat tak percaya dan menganggapnya sebagai mukjizat yang ia terima.

"Aku speechless ya, nggak bisa berkata apa-apa, ini sudah kayak mukjizat ya buat aku (dituntut delapan bulan penjara)," ucap Jennifer, sambil meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Namun, hal lain terungkap pada persidangan hari ini yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus.

Dilansir dari Tribunnews, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta kepada artis yang juga mengaku sebagai istri siri dari Faisal Harris.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 800 juta rupiah dan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," putus Riyadi di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Sempat Heboh Video Asusila dan Cerai, Cut Tari Kabarnya Pacaran dengan Aktor

Baca: Erdogan Terpilih Lagi Jadi Presiden, Apa Maknanya Bagi Turki?

Jennifer Dunn dinilai terbukti berasalah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman," tegas Riyadi.

Mengetahui hal tersebut, Jennifer pun langsung menunjukkan raut muka tanpa senyum.

Rupanya perubahan raut muka Jennifer itu mendapat perhatian.

Dari sebuah video yang diunggah oleh Cumi Cumi, sebelum memasuki ruang sidang, wajah Jennifer tampak masih bisa tersenyum dan cengengesan.

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Jennifer ini memang bukan yang pertama kalina bagi dia.

Polisi menangkap Jennifer di kediamannya di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok sabu dan satu unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi. (Tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved