Gadis 18 Dirudapaksa Empat Pemuda di Pelawan Sarolangun, di Bawah Ancaman Pistol

Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Sarolangun dalam hitungan jam berhasil mengungkap kasus pemerkosaan

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/wahyu herliyanto
Empat pelaku perkosaan pada Senin dini hari (25/6) sekira pukul 02.00 WIB di Pondok Persawahan Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Sarolangun dalam hitungan jam berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa korban "Mawar", 18 tahun warga Desa Beringin Teluk Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muaratara Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke, S.IK, Senin (25/6) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah IS (22), FP (25), ES (26) dan OS (17), keempatnya merupakan warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Sarolangun dalam hitungan jam berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa korban
Baju korban (tribunjambi/wahyu herliyanto)

Dengan adanya kasus pemerkosaan ini, Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke, S.IK yang tak mau kompromi akan kejahatan tersebut juga menerangkan kronologi kejadian.

Peristiwa memilukan tersebut berawal saat korban bermain ke rumah saksi, kemudian datanglah keempat pelaku dan hendak membawa korban sambil mengeluarkan pistol, merasa ketakutan korban ikut bersama keempat pelaku.

“Tanpa sepengetahuan korban, korban dibawa ke suatu pondok yang berada di persawahan salah satu desa dan di situlah FP (25) memaksa membuka pakaian korban sedangkan dua pelaku memegang tangan korban dan IS (22) mengancam korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya korban akan dibunuh,“ pungkas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dangan pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit di daerah kemaluanya serta trauma akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh keempat pelaku.

“Pelaku sudah kami tangkap pada Senin pagi tadi (25/6), berawal dari penangkapan IS (22) kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang lain di tempat yang berbeda,” ungkap Kasat Reskrim. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved