Setelah Sehari Beraksi, Polisi Berhasil Tangkap Dua Pencuri di Rumah Ningsih
"Dari laporan, korban mengaku rumahnya dimasuki pencuri pada hari Selasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6).
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Pelawan Singkut meringkus dua orang pelaku pencurian, yaitu YF (22) dan SN (23), warga Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Rabu (20/6) malam.
Hal ini diiyakan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Katanya, penangkapan berdasarkan laporan korban bernama Ningsih (46), warga Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
"Dari laporan, korban mengaku rumahnya dimasuki pencuri pada hari Selasa," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6).
Baca: 5 Fakta Wisata Lubuk Beringin yang Mendunia Hingga Telan Nyawa Wanita Muda di Muaro Bungo
Lanjutnya, korban mengetahui rumahnya dibobol pencuri setelah dihubungi tetangganya melalui ponsel. Dan korban diminta untuk pulang dan memeriksa kondisi rumahnya karena salah satu pintu dalam keadaan terbuka.
"Korban langsung pulang. Setibanya di rumah, korban langsung mengecek, ternyata sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih miliknya sudah hilang," katanya.
Tak hanya itu, sejumlah barang berharga lainnya juga hilang, seperti buku nikah, satu unit notebook, emas seperempat gram, uang Rp 400 ribu, rokok yang diperkirakan bernilai Rp 1 juta, minyak bensin sebanyak 2 jerigen besar, serta sebuah tabung gas kecil ukuran 3 kg.
"Korban langsung melapor ke Polsek Pelawan Singkut. Begitu menerima laporan dari korban, anggota Polsek Pelawan Singkut langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian," jelasnya.
Baca: Anggota Polsek Pelawan Singkut Ringkus Kompolotan Zamzami
Dari hasil penyelidikan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi, pihak kepolisian berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku.
"Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun," pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dimana ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara. (*)