Anggota Polsek Pelawan Singkut Ringkus Kompolotan Zamzami
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Polsek Pelawan Singkut berhasil membekuk tiga pelaku pencurian disertai kekerasan.
Penulis: qomaruddin | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Anggota Polsek Pelawan Singkut berhasil membekuk tiga pelaku pencurian disertai kekerasan. Penangkapan itu tak lama setelah mereka beraksi, Kamis (2/11) dinihari lalu.
Tiga pelaku yang diamankan, yakni Beni Fadjri (18) dan Alan Nopriadi asal Kelurahan Pasar Surulangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu Muratara. Zamzami (22) warga Padang Sungkai Desa Bukit Pelawan, Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kapolsek Pelawan Singkut AKP M Buhairi mengiyakan hal itu. "Korbannya Agus Saputra. Warga Desa Pelawan Kecamatan Pelawan, Sarolangun," katanya, Jumat (3/10).
Menurutnya, kejadian berlangsung Rabu (1/11) sekitar pukul 20.00. Saat itu Agus mengendarai motornya hendak menemui temannya di Pelawan.
Lantaran temanya tidak berada di rumah, korban putar haluan kerumahnya. Saat melewati Dusun Sukomulyo Pelawan, pelaku dengan mengendarai sepeda motor, mengadang laju motor korban. "Pelaku langsung mukul kepala korbannya pakai kayu panjang. Kepala korban sempat sobek. Agus langsung jatuh tersungkur," ia menjelaskan.
Usai Agus dilumpuhkan, motornya langsung dibawa pelaku. Korban sendiri langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pelawan Singkut sekira jam 21.00.
"Usai terima laporan kami gerak, cari si pelaku. Sekitar dua jam, Zamzami dan Alan Nopriadi lebih dulu tertangkap. Disusul Deni Fadjri diniharinya," ujarnya.
Ketiga pelaku katanya, akan menerima sanksi dari perbuatannya melanggar pasal 365 KUHP dengan masa kurungan 12 tahun penjara.
Yang lebih parahnya, kata Buhairi, motor yang dipakai pelaku beraksi, merupakan motor dinas milik orang tuanya. "Pelatnya sengaja dicopot, untuk mengelabui petugas maupun masyarakat," pungkasnya.