Masih Nyimpan Uang Pecahan Tahun Emisi 1998-1999? Segera Tukarkan ke Bank Indonesia

Bagi Anda yang masih menyimpan uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 sebaiknya segera menukarkannya ke Bank Indonesia.

Editor: Fifi Suryani
Net
ILUSTRASI. Uang yang akan dicabut dari peredaran 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Bagi Anda yang masih menyimpan uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 sebaiknya segera menukarkannya ke Bank Indonesia. Pasalnya, Bank Indonesia akan menarik peredaran uang kertas pecahan tahun emisi 1998-1999 dengan batas waktu 30 Desember 2018.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008, uang kertas dayng ditarik dari peredaran yakni uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999, yang kertas pecahan Rp 20.000 tahun emisi 19998 dan uang kertas pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998.

Baca: LRT Palembang Dituding Prabowo Kemahalan, Ini Perbandingannya dengan Filipina dan Malaysia

PBI No.10/2008 juga menyebutkan, terhitung sejak 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013, penukaran uang tersebut dapat dilakukan di Bank Indonesia maupun di bank umum. 

Tapi, terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 30 Desember 2018 uang pecahan tersebut hanya bisa ditukar di Bank Indonesia.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved