Gugatan Dua Mantan Kadis di Tebo ini Dikabulkan PTUN, Pemkab Diminta Kembalikan Hak Mereka

Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi mengabulkan gugatan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebo Zulkifli dan Mantan Kepala

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pengadilan Tata Usaha Negara  Jambi mengabulkan  gugatan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebo  Zulkifli dan Mantan Kepala  Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,  Kabupaten Tebo  Jauhari, Jumat (22/06).

Dengan dimenangkannya keduanya  maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo diminta  mengembalikan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penggugat, dan dalam hal ini tergugat Pemkab untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor 821.22/21/BKPSDM tanggal 31 Januari 2018 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Kabupaten Tebo.

Baca: Ribuan Warga Padati Acara Festival Beatrix

“Hari ini, pembacaan hasil PTUN nya di Jambi. Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan,“ ujar Iwan Perdana selaku  pendamping Zulkifli dan Jauhari.

Saat ini,  pihaknya tengah menunggu langkah dari Pemkab Tebo, apakah menerima hasil putusan tersebut atau melakukan upaya banding.

“Kita masih menunggu. Yang jelas terhitung 14 hari dari sekarang, adalah waktu Pemkab Tebo untuk melakukan banding atas keputusan PTUN tersebut, “ kata dia.

Mereka sebelumnya dinonjobkan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo dan melakukan upaya  gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jambi, dengan gugatan bernomor 08/G/2018PTUN-JBI atas nama Zulkifli dan 09/G/2018/PTUN-JBI atas nama Jauhari.

Baca: Asyik Nonton Pacu Perahu, Honda Mega Pro di Parkiran Diembat Dua Pelaku

Baca: Andakah Korbannya? Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved