Gugatan Dua Mantan Kadis di Tebo ini Dikabulkan PTUN, Pemkab Diminta Kembalikan Hak Mereka
Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi mengabulkan gugatan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebo Zulkifli dan Mantan Kepala
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi mengabulkan gugatan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebo Zulkifli dan Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kabupaten Tebo Jauhari, Jumat (22/06).
Dengan dimenangkannya keduanya maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo diminta mengembalikan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penggugat, dan dalam hal ini tergugat Pemkab untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo Nomor 821.22/21/BKPSDM tanggal 31 Januari 2018 Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda Kabupaten Tebo.
Baca: Ribuan Warga Padati Acara Festival Beatrix
“Hari ini, pembacaan hasil PTUN nya di Jambi. Alhamdulillah, gugatan kita dikabulkan,“ ujar Iwan Perdana selaku pendamping Zulkifli dan Jauhari.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu langkah dari Pemkab Tebo, apakah menerima hasil putusan tersebut atau melakukan upaya banding.
“Kita masih menunggu. Yang jelas terhitung 14 hari dari sekarang, adalah waktu Pemkab Tebo untuk melakukan banding atas keputusan PTUN tersebut, “ kata dia.
Mereka sebelumnya dinonjobkan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo dan melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jambi, dengan gugatan bernomor 08/G/2018PTUN-JBI atas nama Zulkifli dan 09/G/2018/PTUN-JBI atas nama Jauhari.
Baca: Asyik Nonton Pacu Perahu, Honda Mega Pro di Parkiran Diembat Dua Pelaku
Baca: Andakah Korbannya? Dua Pelaku Curanmor Tak Berkutik saat Ditangkap di Rumahnya