Naikkan Tarif Parkir Seenaknya, 5 Juru Parkir Kota Sungai Penuh Diamankan Polisi
“Laporan tersebut kita tindaklanjuti dan tim Saber pungli langsung turun kelapangan,” kata Alfian.
Penulis: Herupitra | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Triun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Lima juru parkir di Kota Sungai Penuh diamankan tim Saber Pungli Polres Kerinci. Mereka diamankan karena menaikkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan retribusi pemerintah.
Kelima juru parkir tersebut yakni, Yanda (23), Bastian (37), Safrudin (60), Khaidir (57) dan Iren (35). Mereka diamankan, Selasa (12/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kabag Ops, AKP Alfian mengiyakan hal itu. Ia mengatakan, diamankan beberapa orang juru parkir tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang pungutan terhadap biaya parkir yang melebihi ketentuan sesuai yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh.
Baca: Tarif Parkir di Kerinci Mahal, Naik Hingga 200 Persen, Kapolres Kerinci: Itu Sudah Pungli
“Laporan tersebut kita tindaklanjuti dan tim Saber pungli langsung turun kelapangan,” kata Alfian.
Katanya, saat turun kelapangan tim saber pungli menyelusuri beberapa lokasi parkir yang terdapat di kota Sungai Penuh. Hasilnya mereka menemukan lima juru parkir diduga melakukan pungutan liar (pungli).
“Lima juru parkir tersebut kita amankan karena memungut biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkot Sungai Penuh,” ungkapnya.
Baca: Jelang Lebaran Tukang Parkir Naikkan Tarif Hingga 100 Persen, Warga Mengeluh
Ia mengatakan, ada ketentuan dari Dishub Pemkot Sungai Penuh mengenai biaya parkir. Dimana sepeda Motor roda dua dan tiga sebesar Rp Rp 1.000, mobil roda empat Rp 2.000 dan roda enam dan seterusnya Rp Rp 4.000.
“Jadi mereka yang kita amankan ini memungut biaya parkir di atas tarif yang telah ditentukan tersebut. Dan ini sangat meresahkan masyarakat,” sebutnya.
Bukan saja mengamankan lima juru parkir tersebut ucapnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungutan parkir sebesar Rp 878.000.

“Saat ini juru parkir yang diamankan tersebut dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Kerinci,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan sementara ujarnya, para juru parkir mengaku yang diamankan mengaku, melaksanakan sebagai petugas parkir berdasarkan Surat Perintah Tugas Parkir Ramadan Nomor : 550/08/Dishub-3/V/2018 yang dikeluarkan oleh Dishub Pemkot Sungai Penuh.
“Kita koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh mengenai hal ini,” jelasnya.(*)