Tips Memilih Lembaga Amil Zakat Terpercaya Hingga Deretan Badan Amil Zakat yang Tercatat di Kemenag

Nah, bagi Anda yang ingin membayar zakat, ada baiknya memperhatikan beberapa aspek terkait lembaga amil zakat.

Editor: Suci Rahayu PK
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang perayaan Idul Fitri, Umat Islam mempunyai kewajiban untuk membayar zakat.

Waktu inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam meraup keuntungan zakat untuk kemudian tidak disalurkan kepada yang membutuhkan.

Nah, bagi Anda yang ingin membayar zakat, ada baiknya memperhatikan beberapa aspek terkait lembaga amil zakat.

Baca: Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2018 Menyentuh yang Cocok Untuk WhatsApp, Instagram dan Facebook!

Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, dalam membayar zakat masyarakat harus lebih teliti dengan menimbang berbagai aspek legalitas yang disyaratkan oleh Kementerian Agama.

"Kami sarankan agar masyarakat membanyar zakat kepada Baznas atau lembaga zakat resmi. Lembaga-lembaga itu ada di web-nya Baznas. Itu tercatat dan terdaftar di Kementerian Agama. Karena yang mengeluarkan izin lembaga zakat itu adalah wewenang Kementerian Agama," ujar Arifin saat dihubungi Kontan.co.id Minggu (8/6).

Menurut Arifin, dalam sistem kerja, Baznas dibantu oleh berbagai lembaga masyarakat.

Lembaga tersebut tidak semuanya memiliki legalitas hukum dari Kementerian Agama yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca: Ucapan Idul Fitri 2018 Pakai Bahasa Aceh, Jawa, Minang, dan Sunda

Berikut daftar lembaga amil zakat yang terdaftar di Kementerian Agama :

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut TauhidLAZ Baitul Maal Hidayatullah
3. LAZ Dompet Dhuafa Republika
4. LAZ Nurul HayatLAZ Inisiatif Zakat Indonesia
5. LAZ Yatim Mandiri Surabaya
6. LAZ Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah
7. LAZ Dana Sosial Al Falah Surabaya
8. LAZ Pesantren Islam Al Azhar
9. LAZ Baitulmaal Muamalat
10. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama (LAZIS NU)
11. LAZ Global Zakat
12. LAZ Muhammadiyah
13. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
14. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam
15. LAZ Rumah Yatim Arrohman Indonesia

Tapi, di luar lembaga amil zakat yang telah terdaftar, kata Arifin masih banyak lembaga yang belum terdaftar.

"Kami sarankan lembaga yang belum mendaftar ini untuk mendaftar (ke Kementerian Agama)," jelas Arifin.

Baca: Libur Bank Lebaran 2018 - Jadwal Buka Bank Mandiri, BCA, BRI dan BNI

Hingga saat ini Baznas terus melakukan verifikasi lembaga yang sudah/ belum mendaftar di Kementerian Agama.

Hal ini cukup penting agar para Muzaki (orang dengan wajib zakat) dapat mengalokasi dana zakatnya kepada yang berhak mendapatkan.

Sumber : Kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved