Permohonan JC Supriyono Ditolak

Jaksa KPK Tuntut Supriyono 7 Tahun Penjara, Ada Juga Sanksi Politik

Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan pidana untuk Supriyono, Kamis (7/6/18). Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi Tahun 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan Supriyono. Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Tuntutan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (7/6).

Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun, pidana denda Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan.

Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum (PH) Supriyono menyampaikan, tuntutan yang diterima Supriyono memang berbeda dengan beberapa terdakwa lain.

"Memang tuntutan maksimalnya 20 tahun. Berbeda dengan tuntutan terhadap eksekutif," ujarnya.

Menurutnya, memang ada perbedaan dalam penerapan pasal. Ancamannya lebih tinggi.

Dia menjelaskan badan eksekutif dikenakan pasal yang berkaitan dengan gratifikasi yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sedangkan kliennya, Supriyono yang berposisi di badan legislatif, dikenakan dengan tuntutan yang berbeda.

Dengan tuntutan tersebut, dia menyampaikan keadilan harus tetap ditegakkan.

Berlandaskan pasal 55 ayat 1, dia mengatakan seluruh yang terlibat semestinya mendapatkan sanksi yang sama.

"Ini kan, karena ada pasal 55-nya itu, kan? Pasal 55 itu kan, berarti melakukan bersama-sama. Berarti kan, anggota DPRD yang lainnya harus kena juga," katanya.

Baca: Raja Hutan Diseruduk Banteng hingga Terbang ke Udara, Ini Videonya

Baca: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Bungo, Benda-benda Ini Ikut Diamankan Polisi

Baca: VIDEO: Beraninya Perampok ini Ambil Kamera yang Sedang Digunakan Siaran Langsung Reporter

Menurutnya, kliennya tidak bisa dituntut sendirian. Sebab, kata dia, suap ketok palu APBD adalah keputusan legislatif.

Untuk itu, dia berharap agar KPK turut menyeret tersangka lain yang menerima suap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved