Permohonan JC Supriyono Ditolak
Jaksa KPK Tuntut Supriyono 7 Tahun Penjara, Ada Juga Sanksi Politik
Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tuntutan Supriyono. Itu terkait kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Tuntutan disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (7/6).
Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun, pidana denda Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan.
Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum (PH) Supriyono menyampaikan, tuntutan yang diterima Supriyono memang berbeda dengan beberapa terdakwa lain.
"Memang tuntutan maksimalnya 20 tahun. Berbeda dengan tuntutan terhadap eksekutif," ujarnya.
Menurutnya, memang ada perbedaan dalam penerapan pasal. Ancamannya lebih tinggi.
Dia menjelaskan badan eksekutif dikenakan pasal yang berkaitan dengan gratifikasi yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Sedangkan kliennya, Supriyono yang berposisi di badan legislatif, dikenakan dengan tuntutan yang berbeda.
Dengan tuntutan tersebut, dia menyampaikan keadilan harus tetap ditegakkan.
Berlandaskan pasal 55 ayat 1, dia mengatakan seluruh yang terlibat semestinya mendapatkan sanksi yang sama.
"Ini kan, karena ada pasal 55-nya itu, kan? Pasal 55 itu kan, berarti melakukan bersama-sama. Berarti kan, anggota DPRD yang lainnya harus kena juga," katanya.
Baca: Raja Hutan Diseruduk Banteng hingga Terbang ke Udara, Ini Videonya
Baca: Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Bungo, Benda-benda Ini Ikut Diamankan Polisi
Baca: VIDEO: Beraninya Perampok ini Ambil Kamera yang Sedang Digunakan Siaran Langsung Reporter
Menurutnya, kliennya tidak bisa dituntut sendirian. Sebab, kata dia, suap ketok palu APBD adalah keputusan legislatif.
Untuk itu, dia berharap agar KPK turut menyeret tersangka lain yang menerima suap.