Satgas Pangan Temukan Daging Beku Dijual Tidak Sesuai Prosedur di Kramat Tinggi
"Jika tidak dijual sesuai dengan prosedur, maka daging beku tersebut beresiko terpapar bakteri yang dapat membahayakan kesehatan," kata Amir.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Tim Satgas pangan temukan daging beku yang tidak sesuai prosedur di pasar tradisonal Kramat Tinggi, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, Selasa (5/6) ini.
Tim satuan tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi melakukan sidak di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Batanghari menemukan penjualan daging beku yang tidak sesuai prosedur.
Dikatakan Sekretaris Satgas Pangan Provinsi Jambi Amir Hasbi mengatakan, seharusnya daging beku dijual dengan cara diletakkan dalam pendingin atau box, pada suhu minus 18 derajat sampai dengan minus 22 derajat.
"Bukan dijual dengan cara digantung seperti yang dijual oleh pedagang di pasar Kramat Tinggi," ujarnya.
Dijelaskannya pula, daging beku tersebut tidak dilarang dijual kepada masyarakat, namun cara penjualannya harus sesuai dengan prosedur.
"Jika tidak dijual sesuai dengan prosedur, maka daging beku tersebut beresiko terpapar bakteri yang dapat membahayakan kesehatan," kata Amir.
Lebih lanjut dikatakannya pula, daging beku hanya mampu bertahan selama 6 jam di luar kotak pendingin. Jika selama lebih dari 6 jam daging beku tidak dimasak, maka daging beku beresiko terpapar bakteri.
Dengan temuan tersebut Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi telah memerintahkan instansi terkait di Kabupaten Batanghari untuk memberikan arahan terhadap pedagang, terkait prosedur penjualan daging beku yang benar dan sesuai standar.