Hubungan Terlarang Antara Kakak-Adik Terjadi di Batanghari, Incest, Kondisi Janin Mengenaskan

Hasil hubungan incest kakak-adik itu tidak dibiarkan begitu saja terlahir di dunia. Janin yang masih berumur 8 bulan itu ...

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Pasangan kakak-adik, tersangka pembuang janin bayi, ditangkap aparat Polres Batanghari, Senin (4/6/2018). Terungkap, janin tersebut merupakan hasil hubungan terlarang, incest, antara keduanya. 

Dia kemudian memilih melakukan aborsi terhadap bayi tersebut. Itulah alasan sang ibu kandung nekat menggugurkan kandungan anaknya.

Pengertian incest atau hubungan sumbang

Situs wikipedia menuliskan inses nama lainnya hubungan sumbang. Yaitu hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat.

Biasanya itu terjadi antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.

Pengertian istilah inses lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.

Baca: Kota Jambi Alami Deflasi, Beberapa Jenis Barang Kena Inflasi

Baca: Ini Daerah Rawan Kecelakaan di Provinsi Jambi, Waspada Saat Mudik Lebaran 2018

Baca: Ngintip Portia Fischer, Dara Cantik Membela Timnas Indonesia, Selalu Curi Perhatian

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved