Hubungan Sedarah Kakak Beradik di Batanghari Terkuak, Ini Hukum Inses Dalam Agama Islam
Hubungan sedarah belakangan menjadi pergunjingan publik. Bukan tanpa sebab, di Jambi hubungan ini sedang
Penulis: rida | Editor: rida
TRIBUNJAMBI.COM- Hubungan sedarah belakangan menjadi pergunjingan publik. Bukan tanpa sebab, di Jambi hubungan ini sedang terkuak tepatnya di Kabupaten Batanghari.
Melansir dari faktakah.com sebagaimana yang telah diketahui, Nabi Adam AS dan istrinya, Siti Hawa, harus menikahkan anak-anak laki-laki mereka dengan anak-anak perempuan mereka sendiri secara silang antara kembar yang satu dengan kembar yang lain.
Perkawinan sedarah yang tak terelakkan. Perkawinan inilah kemudian menjadi nenek-moyang-buyut seluruh umat manusia di planet bumi ini.
Pada saat itu Nabi Adam AS dan istrinya harus menikahkan anak-anak mereka sendiri. Itu perintah Allah SWT.
Jadi, perkawinan sedarah pada saat itu bukan saja tidak aneh tetapi merupakan satu-satunya jalan yang harus ditempuh.
Tapi bagaimana jika hal seperti ini masih dilakukan oleh segelintir orang diantara 7 milyar lebih manusia di atas planet bumi ini yang bisa dijadikannya pilihan untuk dijadikan pasangan hidup?
Masihkah saudara-saudari semua merasakan bahwa itu adalah perbuatan yang wajar?
Kenyataannya, hal ini terus berlanjut hingga sampai sekarang.
Pada jaman modern ini kita membaca dari media tentang beberapa kasus kawin sedarah (Incest) yang menggempar dunia.
Misalnya di Amerika, ada kasus Dr Bruce McMahan yang menikahi putrinya sendiri Linda McMahan. Di Australia ada Jhon Earnest Deaves yang juga menikahi putrinya sendiri, Jennifer Anne Deaves. Tentu masih banyak kasus lain yang tak terekam oleh media.
Lalu, muncul pertanyaan, bolehkah kita kawin dengan keluarga kita sendiri?
Bagai mana pandangan agama tentang perkawinan sedarah ini?
Apa betul bahwa jika kita menikah dengan saudara kandung maka anak-anak kita nanti akan menderita cacat?
Apakah ada manfaat jika kita kawin dengan saudara sendiri? Apa pula mudharat/kerugiannya?
Dalam islam merupakan suatu hal yang sangat tabu dalam larangan perkawinan sedarah.