Ditanya Kenapa Tidak Tahu Rincian Berkas Bansos 2007, M Jamaah: "Kami Hanya Tanda Tangan"

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Muarojambi tahun 2007, M Jamaah kembali menjalani sidang

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/mareza sutan aj
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Muarojambi tahun 2007, M Jamaah kembali menjalani sidang di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/6/18). 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Muarojambi tahun 2007, M Jamaah kembali menjalani sidang di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (4/6/18).

Dalam sidang tersebut, dia mengaku tidak banyak tahu tentang masalah yang menjerat dirinya. Yang dia tahu, saat itu ada bantuan, dan proses pengurusannya sangat gampang.

"Ada bantuan dari dinas, ada bantuan untuk bibit karet. Nanti semuanya dinas yang uruskan," kata dia .

Saat itu, kata dia, untuk memperoleh bibit tersebut, bagi yang telah menjadi anggota koperasi tidak wajib membayarkan sumbangan pokok, hanya biasa operasional. Namun, yang belum bergabung, diminta membayar Rp 100-150 ribu per 1000 batang bibit.

"Yang sudah menjadi anggota tidak wajib sumbangan pokok lagi, hanya melalui operasional. Kalau yang belum, per 1000 batang, diminta Rp 100-150 ribu" jelasnya.

Namun, dia mengaku saat itu, dia tidak membaca ketentuan-ketentuan untuk memperoleh bansos tersebut.

"Kami tidak pernah disuruh mempersiapkan berkas apapun. Cuma tanda tangan. Tidak ada membaca," kata dia.

Pasalnya, saat itu dia hanya punya waktu 5-10 menit untuk menandatangani banyak berkas. Dan, ada beberapa koperasi lain yang juga mendapat bantuan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Koperasi Multi Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, mengajukan diri sebagai calon peserta program bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada kementrian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2007.

Namun data dan dokumen proposal pengajuan yang diusulkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Saat itu, Muhammad Jamaah menjabat sebagai bendahara Koperasi Multi Usaha Mandiri.

Dengan data fiktif tersebut, Koperasi Multi Usaha Mandiri lolos seleksi verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta program serta menerima bantuan dana sebesar Rp 975 juta. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 975 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan pasal subsider Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (25/6/18) mendatang. (cre)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved