Mulai Senin 3 Juni Parpol Diminta Memasukkan Daftar Nama ke Aplikasi Calon Legislatif KPU
Mulai besok Senin (3/6/2018) hingga 4 Juli 2018 partai politik mulai memasukkan daftar bakal calon anggota legislatif
Penulis: andika | Editor: bandot
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mulai besok Senin (3/6/2018) hingga 4 Juli 2018 partai politik mulai memasukkan daftar bakal calon anggota legislatif.
Nama-nama yang akan dimasukkan melalui aplikasi pencalonan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan semua bakal calon legislatif diharapkan mulai memasukkan daftar nama ke aplikasi calon.
Ini akan menjadi pedoman KPU agar dapat menetapkan nama bakal calon sesuai dengan persyaratan.
Baca: Pergi Melaut Sejak Jumat, Warga Hanya Temukan Bangkai Pompong Nelayan di Tanjabtim Ini
"Mulai besok hingga 4 Juli partai politik harus memasukkan daftar nama, nanti kami akan melihat persyaratan mereka disana," ujarnya.
Terkait dengan penggunaan aplikasi calon KPU sudah memberikan bimbingan teknis pada partai politik. Jika terjadi kesulitan dapat langsung menghubungi bagian teknologi informasi KPU.
Baca: Ketahuan Mencuri di Rumah Warga Tabir Selatan, Joko Babak Belur Dihajar Warga