Amankan 17 Orang DPO, Tinggal 5 Orang Lagi yang Masih Jadi Buronan Kejati Jambi

Penangkapan tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jambi beberapa waktu lalu mengurangi jumlah DPO

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
Tribun Jambi/Mareza Sutan AJ
Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap seorang buron alias daftar pencarian orang (DPO) bernama Syafrudin (52). Penangkapan di Terminal Bandara Hang Nadim, Batam, Kamis (31/5/18) sekira pukul 14.15. Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap seorang buron alias daftar pencarian orang (DPO) bernama Syafrudin (52). Penangkapan di Terminal Bandara Hang Nadim, Batam, Kamis (31/5/18) sekira pukul 14.15. 

Laporan wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penangkapan tersangka kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah di Jambi beberapa waktu lalu mengurangi jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Hal tersebut disampaikan Asintel Kejati Jambi, Dedie Trihariyadi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, DPO Kejati Jambi, hingga saat ini tinggal lima orang.

"Sisa, tinggal lima orang lagi DPO kita. Selama ini sudah 17 orang kita amankan," katanya kepada Tribunjambi.com 

Dia pun turut mengapresiasi dukungan dan kerja sama berbagai pihak dalam membantu kinerja mereka selama ini.

Pasalnya, tambah dia, Kejati Jambi merupakan satu di antara yang patut diancungi jempol karena kinerjanya termasuk yang terbaik di Indonesia.

Dia pun tetap mengharapkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dalam membantu kinerja mereka.

Dia pun berpesan, kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan orang-orang yang termasuk dalam DPO, agar segera menyampaikan informasi pada mereka.

"Berharap dari pihak keluarga atau orang-orang yang kenal, kami imbau mereka menyershkan diri. Karena, tidak ada tmpat persembunyian yang aman bagi koruptor dan buronan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved