Tunjangan Hari Raya
Honorer Pemkab Sarolangun Jangan Takut Tidak Kebagian THR, Ini Penjelasan Kepala BPKAD
Jika PNS di lingkup Pemerintah kabupaten Sarolangun mendapatkan tunjangan hari raya (THR) berupa gaji ke-14, berbeda cerita
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Jika PNS di lingkup Pemerintah kabupaten Sarolangun mendapatkan tunjangan hari raya (THR) berupa gaji ke-14, berbeda cerita dengan tenaga honorer.
Dikatakan Emalia Sari, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Sarolangun, untuk tenaga honorer Pemkab Sarolangun tidak menganggarkan dana THR, Namun bukan berarti tenaga honorer tidak mendapatkan THR.
Baca: 4600-an PNS Sarolangun Terima THR Awal Juni Ini
Katanya, THR bagi tenaga honorer itu diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing OPD. OPD tempat mereka bertugas itulah yang akan memberikan THR sesuai kemampuan OPD masing-masing.
“Untuk pegawai honorer sesuai aturan itu tidak ada, dan dari Pemkab juga tidak dianggarkan. Kebijakannya kembali kepada masing-masing OPD yang memberikannya,” pungkasnya.