Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun, Jaksa Menduga Pengacara Ini Manipulasi Rekam Medis Setya Novanto
Menurut jaksa, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut jaksa, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Selain itu, Fredrich juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Viral! Artis Korea Selatan Ini Unggah Foto Bersama Selebgram Cilik, Tatan, Siapa Ya?
"Kami menuntut agar majelis hakim memutus menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Baca: Gaji Besar! Ini 5 Syarat Super Berat Jadi Agen Rahasia Badan Intelejen Negara, Sekolahnya di Sini
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut jaksa, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak videonya di atas! (*)