Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Bakal Disahkan 

Larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif agaknya mulai meruncing.

Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Wahyu Herliyanto
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai  anggota legislatif agaknya mulai meruncing. Sebab, KPU akan segera menuangkannya dalam peraturan KPU.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan KPU memastikan persoalan larangan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif. Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan kementerian hukum dan HAM.

" Jadi proses di DPR-RI dan pemerintah sudah selesai karena sifatnya hanya konsultasi biasa," ujar Sanusi.

Baca: VIDEO: Vonis 20 Tahun Bos First Travel, Bikin Geram!

Dia mengatakan aturan itu akan segera dituangkan dalam peraturan KPU. Setelah itu baru bisa berlaku saat pemilihan umum legislatif tahun depan.

"Kita harapkan segera bisa di atur segera mengingat tahapan akan segera dimulai," ujarnya.

Terkait dengan adanya keberatan dari berbagai pihak, KPU menyatakan siap menghadapi. Selain itu juga jika ada sanggahan dari pihak lain maka bisa langsung menyatakan keberatannya ke Mahkamah Agung.

" Silahkan saja kalau keberatan dan laporkan ke Mahkamah Agung," katanya.

Sebelumnya KPU Provinsi Jambi mendorong agar mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan sebagai anggota legislatif. Hal ini akan diturunkan dalam Peraturan KPU (PKPU) meski saat ini masih dalam perdebatan di komisi II DPR-RI. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi,  semangat dari KPU sendiri tetap dalam draf yang diajukan dimana ada pengaturan bagi caleg mantan napi korupsi, kejahatan seksual dan narkoba. "Kita maaih menunggu DPR RI," katanya Minggu, (27/5).

Baca: Bisnis Kue Kering Assyfa Cookies - Pesanan dari Luar Propinsi Hingga Luar Negeri

Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD - Supriyono Sesali Tindakannya, Sidang Tuntutan Pekan Depan

Meski digodok di DPR-RI, namun KPU dan DPR-RI hanya bersifat konsultasi. Sehingga KPU berwenang untuk membuat aturan-aturannya. 

"Kita optimis akan mengatur hal ini, perkembangan terbaru begitu," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved