Kasus Suap Pengesahan APBD

Kasus Suap Pengesahan APBD - Supriyono Sesali Tindakannya, Sidang Tuntutan Pekan Depan

"Saya sangat menyesali perbuatan tersebut," kata Supriyono saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ
Supriyono saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (30/5/18) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - "Saya sangat menyesali perbuatan tersebut," kata Supriyono saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (30/5/18).

Dia mengaku menyesali apa yang telah dia lakukan. Diakuinya, tradisi ketok palu tersebut dimulai sejak sekitar tahun 2015

"Ada sejak kawan-kawan dari daerah. Mereka bertanya, 'kita di sini dapat tidak, uang ketok palu?' Itu sejak sekitar tahun 2015," bebernya.

Baca: Kabid Humas Polda Jambi: Tas dan Kardus Milik Penumpang yang Tak Sengaja Ketinggalan

Ditambahkannya, selama ini dia dianggap mampu untuk menjembatani antara anggota DPRD, fraksi, dan Pemerintah.

Dalam persidangan itu pula, Jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa kartu identitas, uang hasil OTT, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi.

Selanjutnya, Hakim Ketua, Badrun Zaini menetapkan sidang selanjutnya pada Kamis (7/6/18). Adapun agenda persidangan tersebut adalah penyampaian tuntutan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved