Ini Dia Nilai Amil Zakat 1439 H Untuk Seprovinsi Jambi
Kemenag Provinsi Jambi sudah merilis nilai Zakat untuk Provinsi Jambi. Ini disampaikan oleh Humas Kemenag
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kemenag Provinsi Jambi sudah merilis nilai Zakat untuk Provinsi Jambi.
Ini disampaikan oleh Humas Kemenag Provinsi Jambi Thoif, ia mengucap allhamdulillah setelah ketetapan ditandatangani oleh Plt Gubernur, jelasnya.
Berikut adalah nilai ketetapan zakat untuk Provinsi Jambi
Kota Jambi untuk harga tertinggi yakni Rp 51.300 ribu, dan terendah Rp 36.100, untuk Kabupaten Muaro Jambi Tertinggi Rp 37.500 dan terendah Rp 25.000, untuk Kabupaten Batang Hari, tertinggi Rp 54.000 dan terendah Rp 38.000.
Sedangkan untuk Tanjabbar, tertinggi Rp 38.000, dan terendah Rp 38.000, untuk Tanjabtim, Tertinggi Rp 35.000 terendah Rp 25.000.
Untuk Sarolangun, yakni tertinggi Rp 37.500 dan terendah Rp 27.500, untuk Kabupaten Tebo tertinggi Rp 35.000 dan terendah Rp 25.000.
Untuk Merangin, Tertinggi Rp 35.000 dan terendah Rp 25.000, Kabupaten Bungo tertinggi Rp 35.000 dan terendah Rp 25.000.
Sedangkan Kabupaten Kerinci, Tertinggi Rp 40.000 dan terendah Rp 27.000, dan Sungai Penuh Tertinggi Rp 38.000 dan terendah Rp 26.000.