RUU Antiterorisme

Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR soal Pelibatan TNI dalam Penyusunan UU Atasi Terorisme

Anggota Pansus revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani

Editor: Fifi Suryani
Warta Kota/henry lopulalan
Suasana pansus RUU Antiterorisme lagi berdiskusi dengan tim pemerintah pembahasan hasil revisi UU Antiterorisme di Gedung DPR, Komplek parlemen, Senayan, JAkarta Pusat, Rabu(23/5/2018). Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorismeditargetkan dibawa ke paripurna pada Jumat (25/5) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Anggota Pansus revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Arsul Sani menuturkan, pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR terkait penyusunan peraturan presiden (Perpres) pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.

Konsultasi tersebut menjadi ranah Komisi I yang membidangi masalah pertahanan dan Komisi III terkait bidang hukum. Ketentuan mengenai rapat konsultasi tercantum dalam Pasal 43I UU Antiterorisme dan penjelasannya.

Baca: Meskipun Sahabat, Lima Barang Ini Tetap Privasi dan Tidak Boleh Dipinjamkan

"Penjelasan pasal yang bersangkutan menyatakan bahwa dalam penerbitan Perpres dikonsultasikan dengan DPR," ujar Arsul saat dihubungi, Minggu (27/5/2018).

Arsul menjelaskan, penyusunan isi perpres pelibatan TNI memang menjadi ranah pemerintah. Namun, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan subtansi perpres tersebut tidak keluar dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Selain itu, sesuai UU TNI, pengerahan kekuatan militer untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP) harus berdasarkan keputusan politik negara atau antara presiden dan DPR.

"Menurut saya mengikat karena kalau Perpresnya tidak disetujui DPR masih berlaku ketentuan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI jo. UU Pertahanan Negara di mana keputusan politik negara oleh Presiden untuk melibatkan TNI itu harus dikonsultasikan dengan DPR, baik sebelumnya atau dalam jangka waktu tiga hari setelah pelibatan," tuturnya.

Baca: 18 Tahun Bergabung di BSM, Kemas Erwan: Saya Menemukan Konsep yang Benar di Karir Sekarang

Baca: Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi - KPK Kembali Periksa Dua Saksi. Salah Satunya Ibu Rumah Tangga

Selain itu, lanjut Arsul, tujuan dari konsultasi tersebut agar presiden tidak perlu meminta persetujuan DPR tiap kali akan melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme.

"Sepanjang pelibatannya dalam koridor yang diatur Perpres yang sudah dikonsultasikan tersebut," kata Arsul. Sebelumnya, draf revisi UU Antiterorisme yang baru disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Jumat, (25/5/2018) lalu, mengatur pelibatan TNI mengatasi terorisme. Pelibatan TNI tersebut merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) sesuai tugas pokok dan fungsi TNI. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden (perpres).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susun Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved