Oknum Pol PP Batanghari Tersandung Narkoba, Rifa'i Desak Kasat Pol PP

Ditetapkan sebagai DPO oleh BNNK Batanghari terkait dugaan sebagai pemasok Narkoba, pihak BKPSDMD minta kepala Pol PP melaporkan ke Bupati,

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Kepala BKPSDM Batanghari M.Rifa'i 

Laporan wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pasca ditetapkan sebagai DPO oleh BNNK Batanghari terkait dugaan sebagai pemasok Narkoba, pihak BKPSDMD minta Kepala Pol PP melaporkan ke Bupati, Jumat (25/5)

Sebelummnya BNNK Batanghari melakukan penggerbekan dikelurahan Durian Luncuk Kecamatan Bathin XXIV. Terhadap empat orang tersangka yang tengah pesta sabu di sebuah rumah warga, diketahui dari hasil pemeriksaan barang haram tersebut dipasok oleh seorang oknum ASN di dinas Pol PP.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan kepegawaian dan sumber daya manusia daerah (BKPSDMD) M Rifa'i saat disambangi tribunjambi.com di ruangannya menuturkan, terkait kasus ASN yang terlibat Narkoba. Menurut rifai Kepala dinas yang bersangkutan harus menyurati Bupati untuk melaporkan terkait hal tersebut.

Terlebih ASN tersebut juga diketahui jarang masuk kantor tanpa alasan, yang mana tindakan tersebut sudah termasuk bentuk pelanggaran UU disiplin ASN yang berlaku.

" Atasan yang bersangkutan wajib melaporkan kebupati, baik dugaan perkara Narkoba maupun terkait tindakan disiplin terutama terkait jarang masuk ASN tersebut," ujarnya.

Hal tersebut sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Dikatakannya pula, untuk saat ini dasarnya yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan terkait pelanggaran jarang masuk kantor.

" Namun dari segi Narkoba kita belum mendapatkan surat dari instansi atau Bupati terkait kasus ASN tersebut. Statusnya juga masih belum jelas tersangka atau apa dari polisi sehingga masih menjadi wewenang kepala dinas bersangkutan," jelasnya.

"Setelah surat Bupati kita terima dan memberikan instruksi ke kita untuk melakukan terkait hukuman apakah hukuman disiplin. Dengan cara melalui rapat bersama majelis pertimbangan disiplin," tambah M.Rifa'i.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved