BKSDA Jambi Amankan 340 Burung Dilindungi Dari Rumah SH Warga Jambi Selatan
Sebanyak 340 ekor burung jenis kolibri diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi berikut dua ekor burung jenis pelatuk
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 340 ekor burung jenis kolibri diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi berikut dua ekor burung jenis pelatuk.
Ratusan ekor burung ini diamankan dari dalam satu kios di Jalan RB Siagian, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Teguh Sriyanto, KSBTU Balai KSDA Jambi mengatakan, burung jenis kolibri dan pelatuk merupakan satwa dilindungi berdasarkan undang-undang.
Namun kenyataannya ratusan burung itu justru diperjualbelikan.
"Kita amankan dari oknum berinisial SH di kawasan Jambi Selatan Kamis kemarin," kata Teguh Jumat (25/5/2018).
Diduga satwa jenis dilindungi itu akan diperjual belikan.
"Tersangka sudah diamankan saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Jambi," kata Teguh.