Kasus Suap Pengesahan APBD
Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Hakim : 'Hilal Ada Namanya di Sini, Masa Anda Berdua Tidak Ada?'
Nasri Umar dan Zainul Arfan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus RAPBD dengan terdakwa Supriyono. Sidang berlangsung
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nasri Umar dan Zainul Arfan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus RAPBD dengan terdakwa Supriyono. Sidang berlangsung di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (23/5/18).
Ketika menyampaikan kesaksiannya, Hakim Anggota, Dedi Mukti Nugroho sempat menyela pernyataan keduanya. Dia mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnindar yang disodorkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di dalamnya terdapat nama Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun, Hilallatil Badri sebagai penerima uang ketok palu pengesahan RAPBD 2018.
Baca: Warga Keluhkan Murahnya Harga Kelapa Kopra
Dedi Mukti Nugroho mengungkapkan jika dalam BAP Kusnindar, Hilallatil Badri masuk dalam daftar penerima uang ketok palu APBD 2017.
"Hilal ini ada juga namanya di sini. Masa Anda berdua tidak ada?" dia menanyakan keduanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Hilal saat itu menerima uang ketok palu untuk mencalonkan diri dalam pilkada Sarolangun.
Meski begitu, kedua saksi tersebut tetap bersikeras mengaku jika mereka tidak menerima uang ketok palu APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.
Baca: Pelaku Penyerangan Kantor Polsek Muara Sebo Ngamuk-Ngamuk di Tahanan
Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi - Jadi Saksi, Zainul Arfan Pertanyakan Pencoretan Anggaran