Dua Kurir Narkoba 3,1 Kg Masih Nginap di Sel Polda Jambi

Dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti 3,1 kg dan 2.947 butir pil ekstasi tak lama lagi bakal menginap di Lapas Klas IIA Jambi.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi/Deni Satria Budi
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka kurir narkoba dengan barang bukti 3,1 kg dan 2.947 butir pil ekstasi tak lama lagi bakal menginap di Lapas Klas IIA Jambi. Pasalnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, sudah menyelesaikan berkas perkara keduanya.

Kedua tersangka, saat ini masih menginap di sel Mapolda Jambi. Penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun dijadwalkan minggu depan.

Baca: Dishut Sita 30 Kubik Kayu Ilegal Selama 2018, Berikut Lima Pelakunya

"Minggu depan bakal kita limpahkan berkasnya. Kalau dinyatakan lengkap, akan kita lakukan pelimpahan tahap kedua yaitu barang bukti dan tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat dikonfirmasi, Rabu (23/5).

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka yang merupakan satu jaringan ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pertama dibekuk Mulyadi (30) warga Desa Meurah, Kelurahan Meurah, Kecamatan Samalanga, Aceh pada 6 April 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur KM 35 tepatnya di depan Pos PJR Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muarojambi.

Mulyadi menumpangi bus. Saat dilakukan penggeledahan didapati satu paket sabu seberat 1 Ons. Barang haram ini ditemukan di betis sebelah kanan. Barang bukti sendiri dibawa dari Aceh dengan tujuan Jambi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, sekitar pukul 21.00 WIB dihari yang sama diamankan Muchtar Bin Yahya warga Flamboyan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai, Riau. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera KM2 Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Baca: Ketentuan Zakat Fitrah Kota Jambi Tunggu Ketetapan Provinsi

Baca: BNNK Tetapkan Seorang ASN di Dinas Pol-PP Batanghari sebagai Pengedar Narkoba

Atas perbuatannya masing-masing tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved