Dishut Sita 30 Kubik Kayu Ilegal Selama 2018, Berikut Lima Pelakunya
Terhitung ada 30 kubik barang bukti berupa kayu hasil perambahan hutan yang berhasil diamankan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terhitung ada 30 kubik barang bukti berupa kayu hasil perambahan hutan yang berhasil diamankan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, sepanjang 2018 ini.
Ini disampaikan Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Iman Purwanto.
"Kita juga mengamankan pelakunya, yaitu Soleh. Dia ditangkap di Muarojambi. Lalu Ahmad Sujarwo dan Jarno ditangkap di Batanghari, Al Kosari ditangkap di Sarolangun, serta Luki yang ditangkap di Bungo," ujarnya, Rabu (23/5).
Baca: Ketentuan Zakat Fitrah Kota Jambi Tunggu Ketetapan Provinsi
Tiga tersangka, yaitu Soleh, Ahmad Sujarwo, dan Al Kosari, kata Imam, kasusnya sudah memasuki tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk kasus dengan Jarno berkas pemeriksaan masih P19, berkas dikembalikan lantaran ada yang harus dilengkapi. Kalau Luki, berkasnya sudah dilimpahkan tahap satu,” sebut Imam.