Kasus Perambahan Hutan

Kasus Perambahan Hutan - Kuasa Hukum Keberatan, Nilai Tuntutan JPU pada Ahmad Azhari Terlalu Sumir

Terdakwa kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Ahmad Azhari disidang hari ini, Selasa (22/5/18).

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/MAREZA SUTAN AJ

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Ahmad Azhari disidang hari ini, Selasa (22/5/18).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Azhari bersama dengan 30 orang yang belum diketahui identitasnya melakukan penebangan hutan di kawasan hutan TNKS. Disampaikan, Azhari yang juga sebagai Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) cabang Merangin mengaku bertanggung jawab jika terjadi permasalahan dalam penebangan hutan tersebut.

Baca: Ada Toples Unik Hingga Perlengkapan Mudik di ACE Hardware

"Ambillah, jangan banyak-banyak. Nanti kalau ada permasalahan hukum, biar saya yang tanggung jawab," ujarnya menirukan.

Sementara itu, satu di antara Penasihat Hukum Ahmad Azhari, Henry David Oliver menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

"Kami keberatan," tegasnya.

Menurutnya, tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu sumir.

Untuk itu, dia mengajukan esepsi (keberatan) kepada dewan hakim yang diketuai Fransiscus Arkadeus Ruwe.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved