Tidak Terima Divonis 4 Tahun Terdakwa Korupsi Raskin di Tanjab Timur Banding

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak terima divonis tinggi oleh majelis hakim, Yasin Masduki kades Mendahara Tengah,

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak terima divonis tinggi oleh majelis hakim, Yasin Masduki kades Mendahara Tengah, Kabupaten Tanjab Timur ajukan banding ke pengadilan tinggi.

Penasihat hukumnya terdakwa, Tengku Ardiansyah sudah menyatakan banding. Hanya saja memori banding tengah disusun. "Besok (Senin.red) kita masukan memori banding beserta hasil kajiannya. Karena putusan sudah kita terima dari pengadilan," kata Tengku, Minggu (20/5).

Sebelumnya terdakwa divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama empat tahun.
Pembacaan vonis dibacakan ketua majelis hakim Khairulludin.

Tengku Ardiansyah mengatakan pihaknya mengajukan banding karena keberatan dengan vonis majelis hakim dianggap terlalu berat, yakni pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Majelis hakim dalam persidangan sebelumnya juga menetapkan dalam putusannya agar terdakwa Yasin Masduki membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 361 juta. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan satu tahun penjara.

Yasin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi raskin Desa Mendahara Tengah, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2013 - 2015. (Dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved