Tak Terima Divonis Penjara 4 Tahun, Terdakwa Korupsi Raskin Ajukan Banding
Tak terima divonis tinggi oleh majelis hakim, Yasin Masduki kades Mendahara Tengah, kabupaten Tanjab Timur ajukan banding ke pengadilan tinggi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak terima divonis tinggi oleh majelis hakim, Yasin Masduki kades Mendahara Tengah, kabupaten Tanjab Timur ajukan banding ke pengadilan tinggi.
Saat dikonfirmasi melalui penasihat hukumnya terdakwa sudah menyatakan banding. Hanya saja memori banding masih disusun.
"Besok (Senin.red) kita masukan memori banding berserta hasil kajiannya. Karena hasil putusan sudah kita terima dari pihak pengadilan," kata Tengku Ardiansyah, penasihat hukum terdakwa dikonfirmasi Minggu (20/5/2018).
Baca: Kecelakaan Pesawat Terburuk - 110 dari 113 Awak Penumpang Tewas dalam Kecelakaan di Kuba
Sebelumnya terdakwa di vonis majelis hakim dengan pidana penjara selama empat tahun.
Pembacaan vonis dibacakan ketua majelis hakim Khairulludin.
Tengku Ardiansyah mengatakan pihaknya mengajukan banding karna keberatan dengan vonis majelis hakim yang dianggap terlalu berat.
Yakni pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim dalam persidangan sebelumnya juga menetapkan dalam putusannya agar terdakwa Yasin Masduki membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara.
Yaknu Rp 361 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun penjara.
Yasin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi raskin Desa Mendahara Tengah, kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2013 - 2015.
Baca: Avanza Vs Kijang Bertabrakan di Ruas Jalan Jambi-Muarasabak. Korban Dibawa ke RSUD Nurdin Hamzah
Baca: Pembentukan Koopssusgab - Pasukan Elit Untuk Berantas Terorisme Diwarnai Pro dan Kontra