PKS Menilai Pengaktifan Kembali Koopsusgab TNI oleh Presiden Blunder dan Diinginkan Teroris
Pemerintah dianggap membuat blunder jika menganggap pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus
TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah dianggap membuat blunder jika menganggap pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI tak perlu payung hukum.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
"Ide Koopsusgab, secara tegas, tanpa payung hukum itu blunder dan diinginkan oleh teroris," kata Mardani.
Baca: Jalani Debutnya di Tim Utama Real Madrid, Luca Zidane Gagal Jaga Keperawanan Gawangnya
Baca: Hadiri Pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle, Sikap David Beckham Ini Dianggap Nyeleneh
Baca: Dulu Jemaah Haji Jambi ke Batam Pakai Sriwijaya, Sekarang Belum Tentukan Nama Maskapai
Mardani menganggap pemerintah saat ini sedang panik karena berbagai aksi teror yang terjadi.
"Jadi kalau psikologi orang takut, orang panik, itu ambil apa saja. Kayak orang mau tenggelam. Padahal, kita jauh lebih besar dari itu (terorisme)," ujar dia.
Bukti kepanikan itu adalah wacana mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI yang sebelumnya pernah ada.
"Publik marah dan pemerintah terkesan kayaknya grogi, sehingga seolah-olah mereka bilang 'nih gua kasih Koopsussgab'," kata dia.
Mardani menilai, penanganan terorisme di dalam negeri akan lebih efektif menggunakan instrumen keamanan yang sudah ada.
Baca: Tim Musikalisasi Universitas Batanghari Perdana Tampil di Event Wisuda, Rektor Tepuk Tangan
Baca: Belum Ada Keputusan Pemberangkatan Haji Gunakan Maskapai Apa
Baca: Pria di Balik Wajah Meghan Markle Saat Pernikahan, Beri Lipstik Peachy Pale Pink
Contohnya, kata Mardani, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.).
"Saya pikir lebih cerdas kalau Babinsa dihidupkan, Babinkamtibmas dihidupkan, RT dan RW dihidupkan," kata dia.
"Semua teroris itu ada alamatnya, ada tetangganya. Makanya, kita sempat diskusikan kedepankan fungsi intelijen, dan intelijen paling utama itu masyarakat kita," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko merespons pro dan kontra pengaktifan kembali Koopsusgab TNI.
Baca: Izin Usaha SNP Finance Diberikan OJK, Ini Alasannya
Baca: Jaga Perekonomian, BI Siap Kembali Kerek Suku Bunga
Baca: Segera Tempatkan Pasukan Internasional untuk Melindungi Warga Palestina
Salah satu polemik adalah mengenai payung hukum keberadaan gabungan personel dari satuan elite TNI tersebut.
Menurut Moeldoko, pengaktifan kembali Koopsusgab TNI tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Ada pertanyaan yang sekarang jadi polemik, apa perlu payung hukum? Lah untuk apa lagi hukum? Wong pembentukan Koopsusgab itu sudah pernah saya bentuk kok, tinggal dilanjutkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, Pasal 7 UU TNI menjelaskan soal tugas TNI, yakni melaksanakan operasi perang dan operasi militer selain perang (OMSP).