Berawal dari 'Mucikari' Baby Jovanca Berakhir di Bui, Ini 5 Pesona Pemeran OK Jek NET TV

Penggemar Sitkom 'OK Jek' yang tayang di NET TV tentu tak asing dengan sosok ini. Iya, Ade yang diperankan oleh artis

Editor: Suci Rahayu PK
Baby Jovanca 

TRIBUNJAMBI.COM - Penggemar Sitkom 'OK Jek' yang tayang di NET TV tentu tak asing dengan sosok ini.

Iya, Ade yang diperankan oleh artis jelita Baby Jovanca.

Tak lama muncul di sinetron yang membesarkan namanya rupanya pemeran Ade sedang jalani proses hukum.

Baca: Tak Perlu Jauh ke Eropa Untuk Galaxy A6 dan A6 Plus,Sebentar Lagi Akan Hadir di Jambi

Baby lama absen di Ok Jek akhirnya terungkap alasan kenapa Baby menghilang.

Rupanya Baby Jovanca tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia ditahan karena kasus pencemaran nama baik.

Baby Jovanca dalam berkasnya terlibat pencematan nama baik atas wanita bernama Anggraini.

Anggraini memperkarakan Baby Jovanca ke Polres Jakarta Barat karena dianggap melakukan tindak pidana.

Baca: Tak Diketahui Kapan Nikah, Pedangdut Wika Salim Jalani Sidang Cerai Hingga Pernah Heboh Video Mesum

Baby Jovanca disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (3) UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP.

Hal BAP, Anggraini menyatakan tak terima disebut sebagai muncikari oleh Baby Jovanca.

Baby Jovanca di mata kepolisian terbukti melakukan pelangaran.

Pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara Baby Jovanca ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat alias P21.

Kasus Baby Jovanca telah siap disidangkan tapi belum diketahui kapan sidang perkara gadis cantik itu dilangsungkan di PN Jakarta Barat.

Baca: Kabar Gembira Untuk Para PNS! Berkah Ramadan, Sebulan Dapat Tiga Kali Gaji, THR Juga Bertambah

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya.

"Segera kita limpahkan ke PN untuk proses sidang. Penahanan di Rutan Pondok Bambu. Kasusnya sudah P21." kata Patris seperti dikutip Tribunstyle.com dari Tribunnews.com, Selasa (15/5/2018).

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved