Hari Ini, Kedua Terdakwa Pembunuh Indri akan Hadapi Sidang Tuntutan
Sidang lanjutan Kasus pembunuhan Indri Sofiana Putri akan kembali digelar hari ini, Kamis (17/5) di Pengadilan Negeri
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sidang lanjutan Kasus pembunuhan Indri Sofiana Putri akan kembali digelar hari ini, Kamis (17/5) di Pengadilan Negeri (PN) Muarojambi.
Sidang keempat ini dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya diberitakan bahwa pada sidang ketiga yakni pada Kamis (3/5) lalu, JPU menghadirkan Ahli Forensik dari RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr M. Ainurrofiq.
Dalam keterangannya, M. Ainurrofiq mengatakan bahwa sebab kematian Indri karena adanya kekerasan dengan benda tumpul yang mengenai bagian kepala dan menyebabkan patah tulang dasar tengkorak.
"Tulang dasar tengkorak tersebut tempatnya batang otak, pusat pernafasan. Otomatis akan memberhentikan pernafasan,"jelasnya kamis (3/5) dalam persidangan.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya JPU dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu menuntut kedua terdakwa yakni Iwan dan Bujang dengan pasal 340 pembunuhan berencana, dan kemudian dilapis dengan 339 dan 338.
Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun.