Bejat! Ditolak Istri Berhubungan, Pria Ini Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Korban suka menyingkap rok ibunya saat berada di dalam kamar. Heran dengan tingkah anaknya, ibu korban bertanya...

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Heru Pitra
MO (29), warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Merangin. Dia melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih balita. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – MO (29), warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Merangin.

Dia diamankan karena diduga telah mencabuli anaknya yang masih berusia empat tahun.

Aksi pencabulan yang dilakukan MO, diketahui saat ibu korban curiga melihat tingkah laku anaknya yang berubah.

Korban suka menyingkap rok ibunya saat berada di dalam kamar.

Heran dengan tingkah anaknya, ibu korban bertanya kepada korban, siapa yang mengajari perbuatan tersebut.

Sang anak menjawab bahwa sang ayah kandung yang mengajari perbuatan tersebut.

Baca: Mode Picture In Picture ala WhatsApp Yang Terbaru, Punya Banyak Keistimewaan

Baca: Ini Temuan di Penelitian Musdah Mulia yang Mengejutkan, 120 Perempuan Siap Jadi Pelaku

Baca: FOTO: Pelawak Gogon Meninggal, Ini Rumah Mewah di Boyolali yang Ditinggalkan

Merasa ada yang aneh dengan perilaku anaknya, ibu korban memeriksakan kondisi korban ke rumah sakit.

Setelah pengecekan, diketahui rupanya kemaluan korban sudah robek.

Tak terima anaknya telah dicabuli, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin pada Senin (30/4) sekira pukul 13.00.

Usai menerima laporan dari ibu korban dan memeriksa saksi-saksi, setelah mendapat bukti yang cukup, pada Jumat (11/5) sekira pukul 17.00, Unit PPA dan Opsenal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penangkapan terhadap MO, ayah korban. Saat itu, dia berada di rumahnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah mencabuli anaknya sebanyak dua kali.

“Saya melakukan hal tersebut karena ada masalah dengan istri saya. Dimana setiap kali saya meminta hubungan badan selalu ditolak. Dan saat itu pun saya dan istri saya sudah pisah ranjang,” tutur MO.

Terpisah, Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqqin, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pencabulan.

“Untuk pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. Dari keterangan pelaku, dirinya mencabuli anaknya sebanyak dua kali saat berada di rumahnya,” jelas AKP Sandi, Rabu (16/5).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved