Ki Enthus Wafat, Begini Nasib Pilkada Tegal Selanjutnya

Bupati Tegal nonaktif Enthus Susmono meninggal dunia Senin (14/5/2018) malam tadi pukul 19.01 WIB. Dalang

Editor: rida
Jenazah Ki Enthus Susmono 

TRIBUNJAMBI.COM- Bupati Tegal nonaktif Enthus Susmono meninggal dunia Senin (14/5/2018) malam tadi pukul 19.01 WIB.

Dalang kondang itu meninggal diduga akibat serangan jantung.

Enthus saat ini tengah cuti sebagai Bupati Tegal karena memutuskan maju untuk kedua kalinya di Pilkada Kabupaten Tegal 2018.

Bersama Umi Azizah, keduanya diusung oleh PKB.

Lantas bagaimana jika salah satu calon meninggal dunia sebelum proses pemilihan 27 Juni mendatang?

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo menjelaskan, pasangan calon yang sedang berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia harus dicarikan penggantinya.

Baca: Ketua KPU Sebut Kericuhan Debat Pilgub Jabar Mencederai Demokrasi

Baca: Desa-desa di Muarojambi Diimbau Gunakan BUMDes

Baca: Tak Tahu Riwayat Penyakitnya Tarzan: Gogon Jarang Bergaul, Jobnya Banyak Diundang Kemana-mana

Hal itu sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017.

"Sebelum 30 hari menjelang pemilihan jika ada salah satu paslon yang berhalangan tetap, maka parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung dapat mengajukan pasangan pengganti," ujar Joko, saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018) malam.

Pengajuan calon pengganti maksimal dilakukan 7 hari sejak meninggalnya sang calon.

KPU akan melakukan verifikasi atas usulan itu.

"Karena ini masih 46 hari sebelum pemungutan, maka parpol pengusung berkewajiban untuk melakukan penggantian," ujar Joko.

Baca: Inilah Rangkaian Kegiatan HUT-Ke72 Denpom II/2 Jambi, Ada Bazaar Murah Lho

Baca: Tak Cuma Amerika Serikat, Sederet Negara Ini Sudah Lebih Dulu Buka Kedutaan di Yerusalem

Baca: Dari e-KTP Ini Identitas Korban Tabrakan Hingga Tewas di Hiang

Jika parpol tidak dilakukan pergantian calon yang berhalangan tetap, sebut Joko, maka pasangan calon akan gugur dengan sendirinya.

"Jadi tidak dapat untuk mengikuti tahapan selanjutnya," ucapnya.

Pada Pilkada Kabupaten Tegal, Enthus berpasangan dengan Umi Azizah diusung PKB.

Dia bersaing dengan pasangan paslon Haron Bagas Prakosa-Drajat Adi Prayitno, dan Rusbandi-Fatchuddin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ki Enthus Meninggal, Bagaimana dengan Pilkada Tegal?", https://regional.kompas.com/read/2018/05/14/22345681/ki-enthus-meninggal-bagaimana-dengan-pilkada-tegal.

Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Editor : Ana Shofiana Syatiri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved