Kerja Sama Pengelolaan Hutan Telah Dibangun Sejak 2015, Ini Penjelasannya
Sejak 2015 kerja sama pengelolaan kawasan hutan ini telah dibangun dan dikembangkan bersama 8 (delapan) kelompok masyarakat.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak 2015 kerja sama pengelolaan kawasan hutan ini telah dibangun dan dikembangkan bersama 8 (delapan) kelompok masyarakat.
Beberapa kelompok lain sedang dalam proses pembahasan.
Kesepakatan pengelolaan kawasan hutan diatur dalam Permen LHK No P.84 tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Permen LHK No P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang kemudian diatur dalam Perpres No 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Bila telah ada kesepakatan, masyarakat di dalam kawasan hutan menjadi legal.
"Tetapi, tawaran membangun kesepakatan tersebut diabaikan oleh kelompok masyarakat RT 36 Desa Bungku tersebut. Padahal, pemerintahan Kabupaten Batanghari juga menyerukan masyarakat untuk terlebih dulu membangun kemitraan dengan PT Reki," ujar Direktur Operasional PT Reki Lisman Sumardjani, (13/5/18).