Berikut Etika Jadi Warganet Baik Saat Main di Media Sosial Agar Tak Dipolisikan Seperti Ahmad Dhani

Jack melaporkan Ahmad Dhani terkait postingan di Facebook-nya pada 13 April lalu yang dinilai mencemarkan nama baik orang lain.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Main Ponsel 

TRIBUNJAMBI.COM - Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian, Sabtu (12/5/2018).

Jack melaporkan Ahmad Dhani terkait postingan di Facebook-nya pada 13 April lalu yang dinilai mencemarkan nama baik orang lain.

Selain kasus Ahmad Dhani, Deddy Corbuzier, Raffi Ahmad, dan Fitri Carlina juga pernah melaporkan netizen ke polisi.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan pengakses terbesar di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.

Memang bila membaca komentar-komentar netizen di instagram, tidak sedikit yang berkomentar kejam, tentunya membuat para selebgram menepuk dada.

Ingatkah Anda, Presiden Jokowi Widodo pernah meminta masyarakat untuk menunjukkan nilai-nilai positif asli bangsa Indonesia.

Baca: Waktu Masih Kecil Dikira Anak Anjing, Setelah Dua Tahun Keluarga ini Baru Sadar Memelihara Beruang

"Kepada seluruh masyarakat di Indonesia di manapun berada, marilah bersama-sama kita hentikan penyebaran berita bohong atau hasutan, yang mengandung fitnah dan kebencian di media sosial," ujarnya, dilansir dari Kompas.com

Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengetahui etika dalam berinternet atau nettiquette agar tidak dipolisikan seperti Ahmad Dhani.

Berikut 8 aturan yang perlu Anda ketahui dalam berinternet dan media sosial:

1. Hindari mengumbar informasi pribadi.

Menyebar informasi pribadi rawan memicu tindakan kriminal, seperti penculikan dan pencurian.

Sebaiknya Anda tidak membagikan informasi pribadi secara publik.

Baca: Ketika Suster Yahudi Secara Ikhlas Beri ASI Bayi Palestina yang Ibunya Luka Parah Akibat Kecelakaan

2. Gunakan Bahasa yang santun dan beretika.

Mungkin ada banyak pendapat orang lain yang tidak Anda setujui di media sosial.

Namun, jangan pernah menyebut kata-kasar dan ancaman pada orang lain ketika mengutarakan ketidaksetujuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved