ASN Boleh Ikut Kampanye Terbuka, Asalkan. . .
Bawaslu Provinsi Jambi bolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti kampanye terbuka. Namun
Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi bolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti kampanye terbuka. Namun hal ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi mengatakan ASN boleh mengikuti kampanye terbuka, namun ada beberapa syarat yakni ASN dilarang menggunakan seragam kampanye, lalu kehadiran ASN tidak dimobilisasi masyarakat.
"Selain itu ASN tidak boleh ikut kampanye dalam ruangan," ujarnya.
Asnawi mengatakan jika ASN melanggar ketentuan di atas maka akan melanggar pemilu karena tidak mengikuti aturan yang berlaku.(*)