Disperindag Akan Konsultasi ke Kementrian, Suplai Minol Diduga Tak Berizin
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Komari, akan mengonsultasikan...
Penulis: Rohmayana | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Hingga saat ini, distributor utama yang mengedarkan penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Jambi sudah tidak ada lagi. Sebab, dua distributor yang ada sebelumnya tidak lagi memperpanjang izin usahanya.
Di sisi lain, tercatat sekira 30 tempat usaha hiburan di Kota Jambi yang memiliki izin menjual minol.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Komari, akan mengonsultasikan kepada Kementerian Perdagangan.
Sebab, jika sudah tidak ada lagi distributor utama penjualan minol, maka bisa diartikan bahwa minol yang beredar di toko adalah illegal.
Baca: Misteri Bayi Berusia 4 Hari yang Terjebak Kerusuhan di Mako Brimob, Cerita Dibaliknya Bikin Haru
Baca: DAK Turun Rp 24 M ke Kerinci, Serapan Anggaran OPD Belum Maksimal
“Persoalannya sekarang ini distributornya tidak lagi memperpanjang izin. Selama ini kan di suplai oleh Astana, tapi sekarang Astana tidak bisa lagi suplai di Jambi. Jadi kami Disperindag bersama DPMPTSP akan konsultasikan masalah ini ke Kementrian dulu. Bagaimana nanti jalan keluarnya. Sebab yang memberikan izin adalah kementerian langsung,” jelasnya.
Komari mengatakan saat ini memang ada distributor minol yang sedang mengajukan izin di Kota Jambi. Namun izin tersebut belum keluar.
“Masih diproses apakah sesuai dengan persyaratan atau tidak,” ujarnya.
Berdasarkan data, menurutnya ada 30 tempat usaha yang mendapatkan izin menjual minol di Kota Jambi. Namun, pemkot akan mengecek kembali izin kafe maupun pub yang menjual minol. Termasuk kerjasama dengan siapa, dan asal sumber minuman beralkohol tersebut.
“Kita juga sudah mengumpulkan pemilik tempat hiburan yang menjual minol. Dalam rapat, kita meminta mereka untuk memperpanjang izin bagi yang belum dan menekankan agar tidak menjual minol illegal di Kota Jambi,” katanya.
Disperindag Kota Jambi juga akan mengecek kembali izin dan kerjasama pemilik tempat hiburan dengan distributor minol. “Kita akan cek kembali izinnya. Kita juga minta tempat hiburan yang belum memperpanjang izin, segera diperpanjang. Kita juga akan cek mereka membeli minolnya dari siapa. Kalaulah sumbernya tidak ada lagi di Jambi, minuman tersebut kita anggap ilegal, dan kami berharap kedepan usaha minuman ini lebih kondusif lagi, jangan sampai menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili mengatakan bahwa Disperindag harus memperjelas hal tersebut. Sebab selama ini penyuplai Minol di Jambi salah satunya adalah Astana. Namun jika Astana sudah tidak bisa menyuplai Minol ke Jambi berarti Minol yang dijual di Jambi illegal.
"Saya pikir ini harus diperjelas, kalau Astana tidak bisa lagi artinya izin rekomendasi yang dikeluarkan itu juga ilegal," katanya.
Muhili mengatakan jika ada penyuplai Minol di Kota Jambi, ia berharap agar distributor tersebut dapat berkontribusi di kota Jambi.
"Kalau ada harus ada kontribusinya, jangan sampai nanti justru daerah lain yang menikmatinya," katanya.
Baca: Menyedihkan, Curhat Sahabat Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu, Dari Karier -Asmara